Sebagian ASN di Subang Masih Nunggak Pajak


DEJABAR.ID, SUBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Subang bakal mengoptimalkan Program Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Subang. Hal tersebut dilakukan guna menanggulangi beberapa ASN yang masih menunggak pajak berdasarkan adanya surat edaran Bupati Subang dengan Nomor: ku.03.02/845/BAPENDA, dalam rangka mengoptimalkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Provinsi khususnya dari sector Pajak Kendaraan.
“Maka diwajbkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Subang untuk dapat menunjukan kepatuhan pajak dengan membayar pajak pribadi tepat pada waktunya dan mengalihkan kepemilikan kendaraan pribadi dari potensi Non Subang menjadi potensi Subang dengan melakukan proses administrasi balik nama kendaraan di Kantor Samsat Subang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala Bapenda Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Subang Ade Sukalsah kepada awak media, Senin (6/5/2019.
Menurutnya, langkah yang sudah diambil dalam waktu dekat ini adalah dengan meminta data ASN yang berada di Kabupaten Subang ke Dinas terkait, terutama seperti BKSDM Kabupaten Subang, Disdukcapil, dan Bapenda Subang.
“Untuk dijadikan sampling terlebih dahulu, kami akan berlakukan program Zonita Pamor ini di 6 sasaran, 3 Dinas yaitu, BKSDM, Disdukcapil, dan Bapenda Subang. Dan 3 Kecamatan, yakni Subang, Pabuaran, dan Kasomalang. Tentunya dalam melaksanakan program ini kita lakukan secara bertahap. Setelah ini diberlakukan keapda unit kerja yang dinilai tingkat kepatuhannya, barulah kami buat laporan secara berkala, kemudian disampaikan kepada Bupati Subang,” paparnya.
Yang jelas, kata Ade, melalui program ini, ASN di Kabupaten Subang dituntut harus mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat soal pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Jangan sampai mereka nunggak. Ukuran mereka (ASN) yang dianggap lupa itu adalah pembayaran kendaraan nya dibawah 1 tahun. Tetapi jika lebih berarti memang tidak niat membayar. Nah melalui program Zonita Pamor inilah diharapkan ASN dapat meningkatkan kepatuhannya. Terkait dengan soal reward ataupun sanksi itu ada di ranah Pak Bupati, jadi kami hanya melaporkannya saja diliat dari tingkat kepatuhannya masing-masing,” pungkasnya.(Ahy)