Press ESC to close

Sebar Hoaks Adu Domba Institusi TNI – Polri, Warga Subang Diciduk Polisi

  • May 28, 2019

DEJABAR.ID, SUBANG – Rudianto alias Gus Rudi, Warga Dusun/Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Subang, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Setelah ia diketahui belum lama ini telah menyebar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang diunggah di akun media sosial Facebook miliknya  dengan tujuan mengadu domba Institusi TNI dan Polri, sekaligus dengan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni,  didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Ilyas Rustandi menyatakan bahwa kasus yang menjerat tersangka adalah menyebarkan informasi hoaks dan berisi ujaran kebencian terhadap dua institusi TNI dan Polri sekaligus dengan masyarakat dengan tujuan mengadu domba.
“Kita himbau kepada masyarakat, baik secara lisan atau pun melalui media sosial, agar tidak terprovokasi, tidak menyebarkan hoaks atau ujar kebencian. Yang bersangkutan ini, menyebarkan ujar kebencian terhadap institusi ,” ujar Kapolres Subang kepada Wartawan, Selasa (28/5/2019).
Dijelaskan Kapolres, sebelumnya, pada hari Jumat, 24 Mei 2019 lalu, sekitar jam 14.00 WIB, akun FB atas nama Rudianto alias Gus Rudi mengunggah tulisan yang intinya mengadu domba dua Institusi Negara yakni, Polri dengan TNI, juga Polri dengan Masyarakat.
“Maka atas temuan tersebut, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang, melakukan tindakan berupa penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui Akun FB, atas nama Rudianto (https://www.facebook.com/rudi.yanto.142892) benar adanya telah memposting ujar kebencian dan mengadu domba terhadap Polri dengan TNI, juga Polri dengan Masyarakat. Baru akhirnya ditangkap,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, bahwa kasus ujar kebencian, Hoax atau adu domba ini, tersangka Gus Rudi diberikan sanksi, sesuai pasal 45 A undang-undang RI No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas undang-undang RI no. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
“Kami himbau kepada masyarakat, jangan sampai ada lagi kasus-kasus seperti ini, dan di haparkan warga masyarakat tidak terpropokasi dengan adanya informasi hoax atau ujaran kebencian terhadap siapa pun,” tambahnya.
Secara bersamaan, tersangka Gus Rudi, mengaku bahwa dirinya merasa bersalah, dan meminta maaf terhadap institusi yang diadu domba olehnya melalui akun medsosnya.
“Saya merasa menyesal dengan adanya postingan tersebut, dan saya meminta maaf dengan hati yang paling dalam terhadap institusi dan baik itu golongan atau pun perorangan, saya meminta maaf,” pungkasnya.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *