Press ESC to close

Sejak 2009, Pemprov Jabar Maupun Pemkab Subang Tak Dapat Pemasukan Sepeserpun dari Tangkuban Parahu

  • August 12, 2019

dejabar.id, Subang – Pemerintah Kabupaten Subang Jawa Barat mendukung upaya pengelolaan objek Taman Wisata Alam (TWA) Gunung oleh pemerintah daerah.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur, berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang bisa ikut mengelola karena posisinya sebagian besar berada di Kabupaten Subang.

“Tangkuban Parahu itu, dari sisi lokasi ada di Subang, tepatnya Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang (Kabupaten Subang),” ujarnya, Senin pagi (12/8/2019).

Menurut Agus,  adanya upaya masyarakat Jawa Barat yang mengharapkan pengelolaan Gunung Tangkuban Parahu oleh Bangsa Sunda, merupakan hal yang sangat wajar dan memang mestinya bangsa Sunda sendiri yang mengelola Tangkuban Parahu.

“Kita sangat mendukung upaya normatif yang dilakukan dengan mengajukan melalui langkah-langkah baik, SebabTangkuban Parahu itu adalah identitas Jawa Barat dengan legenda Sangkuriang nya,” katanya.

“Makanya pantas kalau (Pemerintah) Provinsi Jawa Barat yang mengelolanya. Kemudian kami harap dapat  profit sharing (bagi hasil) bersama Pemerintah Daerah sekitar,” ucapnya.

Profit sharing itu kata Agus, akan menjadi tambahan pemasukan untuk pembangunan di daerah.

“Kalau pun bisa langsung oleh Kabupaten Subang alhamdulillah. Kalau pun tidak, (minimal) oleh Provinsi Jawa Barat. Tetapi yang pasti Tangkuban Parahu itu ikon Provinsi Jawa Barat,” tegas Agus

Sejak Tahun 2009 pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu oleh PT. Graha Rani Putra Persada (GRPP) masuk dalam kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tidak mendapatkan (kontribusi) apa-apa (dari Tangkuban Parahu). Bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun (sama) tidak mendapatkan apa-apa,” katanya.

“Jadi memang sudah saatnya Tangkuban Parahu dikelola oleh Pemerintah daerah, agar hasilnya bisa dirasakan manfaatnya oleh untuk kesejahteraan dan pembangunan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *