Press ESC to close

Sejarah Singkat Hari Musik Nasional

  • March 9, 2019

DEJABAR.ID  Tanggal 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional karena merupakan hari lahirnya Wage Rudolf Soepratman atau yang lebih dikenal dengan WR Soepratman. Ia lahir di tahun 1903 di Somongari, Purworejo.

Atas karyanya lagu Indonesia Raya, WR Soepratman menjadi salah satu pahlawan nasional dan merupakan pencipta lagu kebangsaan Indonesia.

Dilansir dari Hai, sewaktu tinggal di Makassar, Soepratman memperoleh pelajaran musik dari kakak iparnya yaitu Willem van Eldik.

Inilah awal mula kepiawaiannya dalam bermain biola dan kemudian bisa menggubah lagu.

Ketika tinggal di Jakarta, pada suatu kali ia membaca sebuah karangan dalam majalah Timbul.

Penulis karangan itu menantang ahli-ahli musik Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan. Soepratman tertantang, lalu mulai menggubah lagu.

Oktober tahun 1928 di Jakarta dilangsungkan Kongres Pemuda II, kongres itu melahirkan Sumpah Pemuda.

Pada malam penutupan kongres, tanggal 28 Oktober 1928, Soepratman memperdengarkan lagu ciptaannya secara instrumental di depan peserta umum.

Kala itu lagu dimainkan secara intrumental dengan biola atas saran Soegondo berkaitan dengan kondisi dan situasi pada waktu itu.

Pada saat itulah untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan di depan umum.

Semua yang hadir terpukau mendengarnya, dengan cepat lagu itu terkenal di kalangan pergerakan nasional.

Dalam penetapannya sendiri, enam tahun silam, tepatnya pada 9 Maret 2013 Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.

Dalam Keppres juga diesebutkan jika musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional.

Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional,” bunyi Keppres tersebut.

Musik mampu merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Penetapan Hari Musik Nasional oleh pemerintah ini diharapkan mampu meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik.

Meski baru dicanangkan pada tahun 2013 lalu, sebenarnya usulan Pemersatuan Artis, Pencipta, dan Rekaman Musik Indonesia (PAPRI) itu sudah sejak 2003.

Papri pertama kali mengusulkan perlunya Hari Musik Nasional dalam kongres ketiganya di tahun 1998 dan kongres keempat tahun 2002. (yga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *