DEJABAR.ID, CIREBON-Pasca ditangkapnya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam OTT KPK pada Rabu (24/10/2018) lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka, Kementerian Dalam Negeri RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat. Hal tersebut bertujuan agar roda pemerintahan Kabupaten Cirebon tetap berjalan setelah ketiadaan jabatan bupati.
Untuk itu, Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) di Kabupaten Cirebon, menggantikan tugas Bupati.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, penunjukkan ini dalam dalam rangka agar sistem pemerintahan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan, setelah Bupati Cirebon ditangkap oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini upaya Kemendagri dan Pemprov Jabar agar tidak terjadi kekosongan jabatan di Kabupaten Cirebon,” jelasnya usai menyerahkan surat SK di Gedung Sate Bandung, Jumat (26/10/2018).
Sedangkan menurut Sekda Kabupaten Cirebon menurut, Rahmat Sutrisno, bahwa pelaksanaan tugas harian Bupati itu tidak menyangkut pengambilan kebijakan yang strategis, seperti keuangan, personil, dan kelembagaan. Jadi, soal open bidding dimungkinkan ditangguhkan.
“Agenda terdekat adalah menyelesaikan agenda pembahasan anggaran dan meyelesaikan program kegiatan tahun 2018,” pungkasnya.(Jfr)
Sekda Kabupaten Cirebon Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Cirebon oleh Kemendagri dan Pemprov Jabar
Previous Post
Leave a Reply