Dejabar.id, Jakarta – Badan Arbitrase Nasional Indonesia memutuskan bahwa PT Pollux Aditama Kencana harus membayar utangnya sebesar Rp 100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. Utang ini terkait dengan pembayaran yang belum dilakukan oleh Pollux Aditama Kencana sejak tahun 2019.
Keputusan tersebut telah dikeluarkan oleh BANI pada tanggal 4 April 2023, dan menginstruksikan Pollux Aditama Kencana untuk melunasi utangnya dalam waktu 45 hari.
Meskipun putusan tersebut sudah berlaku, Pollux Aditama Kencana hingga saat ini belum mematuhi perintah tersebut.
Tindakan hukum ini dipicu oleh wanprestasi Pollux Aditama Kencana selama hampir lima tahun, yang mengganggu aliran kas CNQC dan NKE serta menyebabkan masalah dengan sub-kontraktor dan pemasok proyek Chadstone Superblok.
Chadstone Superblok adalah proyek besar yang mencakup empat tower apartemen, pusat perbelanjaan, fasilitas kuliner, dan sebuah hotel di Cikarang, Bekasi.
Meskipun Pollux Aditama Kencana mencoba mengajukan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditolak. Oleh karena itu, putusan BANI saat ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Hingga saat ini, Pollux Aditama Kencana belum memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada CNQC dan NKE, dan langkah hukum lebih lanjut sedang dipertimbangkan oleh pihak Joint Operation CNQC-NKE.
Sosok Owner
Nico Purnomo alias Dr Nico Po, Chief Executive Officer (CEO) of Pollux Properti Indonesia kelahiran Kota Semarang 14/10/1981 istri Diana Joyo Rachmatien atau yang lebih dikenal Diana Jo (lahir di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1995) adalah pemenang kontes kecantikan Miss Indonesia 2014 kategori Miss Favorite.
Nama Ayah
Po Sun Kok
PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL)
ALAMAT
Noble House, 36th Floor
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.2 No. 2, Mega Kuningan
South Jakarta DKI Jakarta 12950
Anak Perusahaan POLL
PT Pollux Karawang Indonesia and subsidiaries 99.9%
PT. Duta Megah Laksana 50%
PT. First Pacific Development and subsidiary 99.99%
PT. HabibiePo Rumah Sakit Internasional and subsidiaries 50%
PT. Mega Kuningan Prima and subsidiaries 99%
PT. Pollux Habibie Internasional 99.9%
PT. Pollux Lieco Kencana 72.5%
PT. Pollux Mega Karunia 99.9%
PT. Pollux Mega Kencana and subsidiary 99%
PT. Pollux Mega Kuningan and subsidiary 99.9%
PT. Pollux Regis Internasional and subsidiary 99.99%
PT. Raffles Investasi Indonesia 99.99%
PT. Scotia Sentosa Indonesia 99.99%
Leave a Reply