DEJABAR.ID, CIKARANG PUSAT – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Bekasi telah merampungkan tahapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkades serentak 2018. Hanya saja, panitia tidak bisa melakukan pembuktian mengenai dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades seperti yang dilaporkan warga di sejumlah desa.
Sesuai tahapan, jadwal penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Serentak 2018 telah dilakukan sejak tanggal 30 Agustus lalu dan berakhir pada tanggal 17 September 2018 kemarin.
Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan sesuai tugasnya, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi telah memfasilitasi aduan warga yang keberatan dengan hasil pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, secara administrasi tahapan yang dilakukan Panitia Pilkades Tingkat Desa sudah sesuai mekanisme yang ada.
“Yang jelas setelah menerima aduan, kita juga menerima laporan (klarifikasi-red) dari Panitia Pilkades Tingkat Desa mengenai penyelenggarannya, termasuk BPD juga sudah melaporkan perkembanganya ke kita. Jadi dalam konteks ini, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi memeriksa secara administrasi saja apakah tahapan sudah dijalankan atau tidak. Dan kami di Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten menganggap semua tahapan itu sudah dijalankan,” kata Carwinda, Rabu (19/09).
Kaitan dengan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksaan Pilkades seperti yang diadukan warga, pria yang menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II itu mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan apapun karena Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi bukanlah lembaga peradilan.
“Jadi kami tidak bisa lakukan pembuktian karena substansi pembuktian itu kan masuk ranah hukum dan Pemerintah Daerah itu lembaga eksekutif bukan yudikatif. Sehingga rekomendasi yang diberikan kepada Bupati serta jawaban kepada pelapor itu kaitan dengan tahapan, apakah sudah dijalankan atau tidak,” kata dia.
Atas dasar itu, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi memastikan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2018 di 154 Desa di Kabupaten Bekasi akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang telah diatur sebelumnya dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 141/SE-21/DPMD pertanggal 6 Juni 2018 tentang Perubahan Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018.
“Kita melihat tahapan sudah dilakukan sehingga tentu saja kita akan melanjutkan tahapan berikutnya. Insya Allah pelantikan Kepala Desa terpilih akan dilakukan sesuai jadwal yakni 28 September nanti,” kata dia. (red)
Soal Dugaan Kecurangan di Pilkades Kabupaten Bekasi, Carwinda: Kami Tak Bisa Lakukan Pembuktian
DEJABAR.ID, CIKARANG PUSAT – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Bekasi telah merampungkan tahapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkades serentak 2018. Hanya saja, panitia tidak bisa melakukan pembuktian mengenai dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades seperti yang dilaporkan warga di sejumlah desa.
Sesuai tahapan, jadwal penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Serentak 2018 telah dilakukan sejak tanggal 30 Agustus lalu dan berakhir pada tanggal 17 September 2018 kemarin.
Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan sesuai tugasnya, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi telah memfasilitasi aduan warga yang keberatan dengan hasil pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, secara administrasi tahapan yang dilakukan Panitia Pilkades Tingkat Desa sudah sesuai mekanisme yang ada.
“Yang jelas setelah menerima aduan, kita juga menerima laporan (klarifikasi-red) dari Panitia Pilkades Tingkat Desa mengenai penyelenggarannya, termasuk BPD juga sudah melaporkan perkembanganya ke kita. Jadi dalam konteks ini, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi memeriksa secara administrasi saja apakah tahapan sudah dijalankan atau tidak. Dan kami di Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten menganggap semua tahapan itu sudah dijalankan,” kata Carwinda, Rabu (19/09).
Kaitan dengan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksaan Pilkades seperti yang diadukan warga, pria yang menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II itu mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan apapun karena Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi bukanlah lembaga peradilan.
“Jadi kami tidak bisa lakukan pembuktian karena substansi pembuktian itu kan masuk ranah hukum dan Pemerintah Daerah itu lembaga eksekutif bukan yudikatif. Sehingga rekomendasi yang diberikan kepada Bupati serta jawaban kepada pelapor itu kaitan dengan tahapan, apakah sudah dijalankan atau tidak,” kata dia.
Atas dasar itu, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi memastikan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2018 di 154 Desa di Kabupaten Bekasi akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang telah diatur sebelumnya dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 141/SE-21/DPMD pertanggal 6 Juni 2018 tentang Perubahan Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018.
“Kita melihat tahapan sudah dilakukan sehingga tentu saja kita akan melanjutkan tahapan berikutnya. Insya Allah pelantikan Kepala Desa terpilih akan dilakukan sesuai jadwal yakni 28 September nanti,” kata dia. (red)
Leave a Reply