Press ESC to close

Soal WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Ini Penjelasan KPU Pangandaran

  • March 1, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan Warga Negara Asing (WNA) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal tersebut jelas tidak dibenarkan atau diperbolehkan sesuai dengan  Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa yang berhak menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Menanggapi temuan tersebut,
Kasubag Teknis dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Wawan Cahyana mengatakan bahwa warga negara asing sama sekali tidak boleh ikut dalam pemilu.

“Adapun WNA yang terdaftar di DPT itu harus segera dilakukan perbaikan. Karena dalam DPT itu tidak tercantum WNA atau WNI nya hanya berdasarkan NIK,” singkatnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (01/03/2019).

Diberitakan sebelumnya,
Bawaslu Pangandaran  menemukan satu orang WNA yang terdaftar di DPT.

Koordinator Divisi Penindakan Hukum, Penanganaan, Pelanggaran Dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima data base WNA yang ada di Kabupaten Pangandaran baik yang sudah memiliki Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) maupun KITAP.

“Yang kami temukan ada satu orang WNA yang terdaftar di DPT,” ujarnya.

Maka, kata Uri, Bawaslu meminta kepada pihak KPU untuk melakukan cek ulang terhadap 8 orang WNA yang sudah memiliki KTP elektronik yang berpotensi masuk dalam DPT.

“Kami dari Bawaslu mengajak KPU untuk mengecek ulang, khawatir ada WNA yang masuk dalam DPT,” ajak Uri. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *