Dejabar.id – Kasus dugaan penggelapan dana kepedulian sosial pengusaha batu bara di Pelabuhan Cirebon yang disangkakan oleh Forum Panjunan Bersatu (FPB) Kota Cirebon, akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian.
Menurut Ketua FPB, Heri Pramono, dihentikannya kasus tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. SP3 dengan nomor B/593/IV/2021/Reskrim dikeluarkan pada tanggal 5 April 2021.
Dalam surat tersebut, lanjutnya, dijelaskan bahwa alasan dihentikannya penyidikan tindak pidana penggelapan dana kepedulian sosial, sesuai apa yang disangkakan, ternyata tidak cukup bukti. Dengan demikian, pihak FPB pun bebas dari segala tuduhan.
“Alhamdulillah sudah ada SP3, ini bukti bahwa kami (FPB), tidak melakukan penggelapan atas apa yang dituduhkan selama ini,” jelasnya, Rabu (7/4/2021).
Heri menjelaskan, selama ini keuangan dana kepedulian sosial batu bara dikelola dengan baik dan disampaikan secara transparan. Semua penggunaan uang yang dikeluarkan dicatat secara rinci dan terdokumentasi.
“Penggelapannya dari mana, setiap uang yang masuk itu langsung disalurkan kepada para RW yang ada di Kelurahan Panjunan. Dan semua itu ada catatannya, kita juga selalu terbuka soal uang itu,” ungkap Heri.
Atas keluarnya SP3 tersebut, Heri bersama FPB akan kembali fokus terhadap kegiatan sosial yang biasa dilakukan oleh FPB. Pasalnya, semenjak adanya perkara itu, FPB mengaku tidak bisa bekerja secara maksimal khususnya kegiatan sosial yang biasa dilakukan.
Dengan adanya tuduhan tersebut, lanjut Heri, merupakan sebuah fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada FPB. Untuk itu, pihaknya melaporkan orang yang telah melakukan tuduhan tersebut, pada 12 Agustus 2020 lalu ke Polda Jawa Barat, dan perkaranya saat ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
“Nanti kita akan koordinasi lagi dengan penyidik untuk menanyakan kelanjutan laporan kami,” ujarnya.