
Dejabar.id, Tasikmalaya – Masuknya beberapa Direksi Antam 2008-2013 sebagai pesakitan seperti Alwinsyah Lubis dan dihukum 6 tahun membuat PT Antam gerah dan mengeluarkan duit pengamanan Rp 1,5 M.
Apalagi kasus Loco Montrado yang melibatkan beberapa direksi termasuk Arie Prabowo Ariotedjo Dirut Antam 2017-2019 kembali memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kasus tersebut
Terkait adanya dugaan pengamanan pengaduan masyarakat di Kejaksaan Agung terhadap PT Antam dan dikelola oleh YMR salah satu pengacara muda asal Tasikmalaya.
Surat yang bocor tertanggal 21 Oktober tersebut berisi dugaan meredam pengaduan masyarakat di Kejaksaan Agung.
Surat tersebut berbunyi;
Telah Terima Dari Banyaknya Uang Perihal PT ANTAM, Tbk Satu Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah Termin | Biaya Jasa Advokasi & Konsultasi hukum sehubungan dengan kebutuhan akan perlindungan hukum yang optimal terhadap kepentingan hukum ANTAM khususnya terkait dengan pengaduan masyarakat pada lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kemudian dibalas oleh pihak Antam sebagai berikut ;
Kepada Yth
Direktorat Keuangan
PT. Antam Tbk.
Sehubungan telah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa, mohon dibayarkan tagihan sebagai berikut:
Nama Vendor
: FIRMA LAW FIRM YMR
No Purchase Order (PO)
No invoice
: TERM I PENGADUAN
: IDR
: IDR
Nominal
1.530.000.000
Uang Muka yang sudah
0
dibayarkan
No Dok. Uang Muka
Nominal Pembayaran
: IDR 1.530.000.000
Deskripsi Pembayaran
: Termin | Perkara Pengaduan Masyarakat
Nama Rekening
: YMR S.H., M.H.
Nama Bank
: Bank Mandiri
No Rekening
: 13000016…..
Mata Uang Rekening
: IDR
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Sumber Daya Manusia.
Terkait bocornya surat pengamanan pengaduan masyarakat Kejaksaan Agung belum terkonfirmasi Kapuspenkum, termasuk PT Antam sendiri.
Leave a Reply