Dejabar.id, Cirebon – Setelah resmi diluncurkan, Tim Sus Berantas Inex Sabu Obat dan Narkotika (BISON) Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota langsung tancap gas, dan berhasil mengamankan 48 gram Sabu dari tangan pelaku SR alias Oman (24), pada Jumat (25/10/2019) malam lalu.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon tersebut, diamankan di rumah kosan Kampung Karang Mulya Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Yaser menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari warga, akan adanya seseorang yang dicurigai yang baru saja tinggal di rumah kos.
“Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka SR,” jelasnya, Rabu (30/10/2019).
Yaser melanjutkan, dari hasil pengembangan dan penggeledahan di tempat kos tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,17 gram berbentuk kristal putih yang dibungkus plastik klip warna putih bening, dan 24 paket sabu-sabu seberat 27,43 gram berbentuk kristal yang dibungkus plastik putih bening terbalut double tip warna hijau.
Saat ini, tambahnya, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Cirebon Kota guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Dan saat ini,sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply