Press ESC to close

Tarif Ojol Naik Bulan Depan, Ini Besaran Tarif untuk Kota Cirebon dan Sekitarnya

  • April 9, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON – Pemerintah secara resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang dimulai pada 1 Mei 2019 nanti. Aturan resmi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tahun 2019, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Menurut Kasi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Barang Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Dasita, bahwa tarif masing-masing daerah berbeda, mulai dari tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer, hingga tarif batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometernya, dan akan dibagi dalam tiga zona.
“Untuk Kota Cirebon dan sekitarnya masuk dalam zona 1,” jelasnya saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Komplek Perkantoran Bima Kota Cirebon, Selasa (9/4/2019).
Adapun untuk tarif di Kota Cirebon dan sekitarnya, lanjutnya, tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000 per kilometernya.
Dasita menilai, aturan baru ini mungkin lebih menguntungkan pihak drivernya atau para ojolnya, karena ada kenaikan berdasarkan batas tarif yang sudah ditentukan.
“Berarti, minimal tarif kalau kita naik antara biaya minimal dengan rentang biaya jasa Rp 7.000 hingga Rp 10.000,” tuturnya.
Dasita melanjutkan, penetapan tarif ini dilakukan guna melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. Dalam hal ini, pemerintah juga mendorong kesejahteraan para pengemudi yang terafiliasi oleh aplikasi ojol tersebut.
“Konsumen akan merasa terlindungi, dan para pengemudi ojol juga ada kepastian,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *