Press ESC to close

TB Hasanuddin: Komcad ASN Harus Berlandaskan Sukarela dan Kepastian Hak

  • February 4, 2026

JAKARTA, Dejabar.id – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada akhir Januari 2026 menegaskan akan memulai program Komponen Cadangan (Komcad) dengan melibatkan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dijadwalkan berlangsung pada Semester Pertama Tahun 2026.

Fokus awal program ini adalah ASN yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga di wilayah Jakarta. Target utama ASN yang dilibatkan adalah mereka yang berusia 18–35 tahun dan berkantor di instansi pusat (Jakarta).

Skema pelatihan dalam program Komcad ini meliputi Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang akan dijalankan selama tiga bulan, dengan cakupan materi kedisiplinan fisik dan mental, penanaman nilai-nilai nasionalisme, serta keterampilan dasar militer di bawah bimbingan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selama mengikuti pelatihan, ASN yang terlibat tetap menerima gaji dan tunjangan dari instansi masing-masing.

Selain itu, berdasarkan informasi yang ada, peserta juga akan memperoleh uang saku serta perlindungan kesehatan dari Kementerian Pertahanan.

Setelah pelatihan selesai, para ASN akan kembali ke instansi asal dan hanya akan dimobilisasi apabila negara berada dalam kondisi darurat atau untuk mengikuti latihan penyegaran singkat, dengan durasi minimal 12 hari dalam satu tahun.

Tujuan yang diharapkan pemerintah melalui program ini adalah membangun birokrasi yang memiliki kedisiplinan tinggi serta jiwa nasionalisme yang kuat.

Sehubungan dengan rencana tersebut, terdapat beberapa catatan penting terkait pelaksanaan program ini.

Pertama, Komponen Cadangan merupakan program yang bersifat sukarela, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN), dan bukan bersifat wajib. Selama 4.000 ASN yang dilibatkan mendaftar atas kehendak sendiri, bukan karena paksaan atau penugasan tanpa pilihan, maka program ini tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kedua, kepastian atas jaminan hak peserta program sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan 43 UU PSDN perlu ditegaskan. Harus ada jaminan terhadap status kepegawaian ASN, sehingga keikutsertaan dalam program ini tidak berakibat pada pemberhentian, mutasi, maupun penundaan promosi.

Ketiga, perlu adanya kepastian terkait pemenuhan hak keuangan peserta program sebagaimana yang direncanakan oleh Kementerian Pertahanan.

Keempat, pelatihan tidak boleh mengaburkan netralitas ASN. Program ini tidak boleh menggeser fungsi ASN sebagai pelayan publik sehingga membentuk karakter birokrasi yang kaku atau terlalu militeristik. Selain itu, perlu dipastikan bahwa penggunaan anggaran yang besar tidak tumpang tindih dengan prioritas nasional lainnya.

TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *