Press ESC to close

TB Hasanuddin Sebut Pemotretan GSV di Tangerang Harus Izin Pemda dan Warga

  • October 26, 2021

Dejabar.id – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai menilai pemotretan Google Street View (GSV) seharusnya wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) atas izin warga setempat, bukan dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Hal itu menanggapi viral warga Tangerang protes karena kompleks rumah difoto oleh GSV, dengan dukungan KSP. Warga menyebutkan, aksi yang dilakukan oleh Google tersebut telah melanggar aturan hak privasi.

“Untuk yang Google Mobile, saya kira gini, itu harus seizin dari Pemerintah Daerah, bukan dari KSP ya, begitu. Jadi dari Kabupaten, Wali Kota setempat, apakah dapat izin atau tidak. Kalau misalnya dari KSP, tidak ada urusannya KSP,” kata TB Hasanuddin, pada Minggu (24/10/2021).

TB Hasanuddin mengatakan, jika izin dari Pemda dan warga setempat tidak didapatkan, maka Google dianggap telah melakukan pelanggaran privasi.

“Pemda itu akan berbicara dengan warga, kalau pemda tidak mengizinkan karena warga tidak setuju ya boleh saja (melanggar privasi), begitu, tapi tidak sepihak kemudian Pemda langsung mengizinkan tanpa koordinasi dengan warga, atau apa lagi ini KSP yang nggak ada hubungannya dengan tugas yang beginian,” tegasnya.

Selain itu, TB Hasanuddin pun meminta agar Google beserta pihak lainnya yang terlibat, segera menghentikan kegiatan pemotretan jalan atau Google Street View. Dia menyebut Google tidak memiliki izin legitimate jika hanya berdasarkan surat dari KSP yang bahkan tidak memiliki wewenang.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga Tangerang bernama Khairul Anam protes kepada Google, lantaran kompleks rumahnya difoto oleh Google Street View (GSV) viral di media sosial.

Khairul yang menganggap aksi Google atau GSV tersebut telah melanggar aturan hak privasi, meminta surat izin kepada tim GSV. Ternyata, surat yang dibawa GSV tersebut diteken pada 10 Agustus 2018 dan mendapat dukungan dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

“Waktu itu ada mobil Honda HR-V masuk kompleks, lengkap dengan kamera dan lain-lain. Waktu saya tanya, dia ngakunya sudah izin satpam, yang tidak tahu apa-apa soal mobil GSV itu. Pas saya minta surat izin, dia menyodorkan surat dukungan dari deputi KSP,” kata Khairul kepada wartawan, mengutip dari Solopos.com, pada Senin (25/10/2021).

Surat izin tersebut diteken oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, yang saat itu dijabat oleh Eko Sulistyo. Namun kini, Eko sudah tidak menjabat lagi.

“Siapa yang mengeluarkan endorse itu agar @googleindonesia leluasa motret sembarang tempat? Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Eko Sulistyo. Surat dukungan itu diteken 10 Agustus 2018. Surat itu kita foto juga. @googleindonesia #GoogleLanggarPrivasi,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *