Press ESC to close

TB Hasanuddin: Sesuai Undang-Undang, BIN Adalah Koordinator Intelijen, Bukan Kemhan

  • January 19, 2023

JAKARTA, Dejabar.id – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menghadapi pernyataan Presiden Joko Widodo pada acara pengarahan di Kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (18/1).

Dalam kesempatan tersebut Jokowi meminta Kemhan menjadi orkestrator intelijen informasi di semua lini.

“Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi intelijen mengenai negara,” tegas Hasanuddin, saat dikonfirmasi.

Hasanuddin menambahkan, peran yang ada adalah koordinator sesuai dengan aturan pasal 38 ayat 1, UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen negara. Dalam pasal tersebut, BIN (Badan Intelijen Negara) berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.

Kemudian, amanat yang diberikan kepada BIN sebagai koordinator intelijen negara tersebut diatur lebih lanjut melalui Perpres No. 67 tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara, khususnya pasal 3 yang bunyinya: BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; pelaporan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.

“Jadi sudah jelas sesuai undang-undang, BIN adalah satu-satunya pihak yang mengatur untuk melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden,” tegasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *