Tegas! Kajati Jabar Lanjutkan Tuntutan Hukuman Mati Herry, Si Pemerkosa Santri


BANDUNG, Dejabar.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep Nana Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa tuntutan hukuman kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati.

Asep mengatakan, keputusan itu menjadi tanggapan atas nota pembelaan Herry Wirawan yang menginginkan pengurangan hukuman yang dituntut oleh JPU.

“Dalam replik kami, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula,” ujar Asep, usai sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (27/1/2022).

Ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga sudah sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa besaran restitusi yang diajukan pihaknya dalam tuntutan sudah sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami nilai itu tidak sepadan dengan derita korban. Oleh sebab itu, kami menegaskan kepada majelis hakin, kami juga meminta kepada majelis hakim agar yayasan dan aset-aset terdakwa itu dirampas oleh negara,” ungkapnya.

Asep menambahkan, yayasan dan aset-aset terdakwa yang dirampas oleh negara dapat dilelang untuk hasilnya digunakan untuk keberlangsungan sekolah korban dan kebutuhan anak-anak korban.

Ia juga menjelaskan, pembubaran yayasan milik terdakwa Herry Wirawan menjadi salah satu poin dalam tuntutan. Sebab, menurutnya, yayasan milik terdakwa merupakan instrumen kejahatan.

Selain itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, pihaknya pun sudah menyiapkan Rumah Aman Adhyaksa di Sumedang dan Purwakarta. Selain untuk menampung, hal itu juga dilakukan untuk melakukan pembinan terhadap anak-anak korban dari tindak kejahatan terdakwa. []