
DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Pelayanan di Samsat Kabupaten Majalengka, berangsur normal setelah sempat turun selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
Memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau New Normal, seperti saat ini, penerimaan pajak kendaraa bermotor di Kabupaten Majalengka, berangsur pulih.
Kepala P3D wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti, didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Doni Firyanto mengatakan, penurunan penerimaan pajak dikarenakan pengurangan pelayanan seperti Samsat keliling dan Samsat masuk Desa, serta penundaan pembayaran pajak oleh wajib pajak karena PSBB.
“Di masa pandemi Covid-19 ini, memang ada penurunan pendapatan atau turunnya pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak kira-kira 20 persen. Analoginya jika pendapatan Rp100 juta ya masa pandemi hanya masuk Rp80 juta, itupun didominasi dari pembayaran online. Tapi saat ini sudah berangsur naik,” ungkapnya, Senin (15/6/2020).
Pantauan di kantor Samsat Majalengka, nampak banyak wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran, baik untuk pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan, serta mutasi kendaraan dan pengurusan lainnya. Pelayanan dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.
“Iya ada lonjakan, karena juga adanya perpanjangan program ‘Triple Untung’ berupa penghapusan denda pajak dan potongan BBN kedua 1 persen dari nilai jual kendaraan serta bebas progresif. Pelayanan tetap dengan protokol kesehatan ketat sesuai himbauan pemerintah,” Jelasnya. (Jfn)
Leave a Reply