![](https://dejabar.id/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200806-WA0002.jpg)
Dejabar.id, Kota Bekasi – Menyikapi terkait adanya surat dari Forum Study Mahasiswa Bekasi (FSMB) mengenai keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU 14 tahun 2008 yang menanyakan tentang realisasi penggunaan anggaran dari kegiatan Building Management serta kegiatan Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Kota Bekasi pada tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Anggota DPRD Kota Bekasi yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Muin Hafiedz mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik penting dilakukan agar mencegah tindakan yang mengarah pada tindakan penyimpangan.
“Semua itu (surat permintaan) sah-sah saja, harus sesuai dengan keterbukaan informasi publik, dan transparan sehingga Mahasiswa bisa mendapatkan informasi secara benar. Apalagi di zaman sekarang, semua harus terbuka” ujar Abdul Muin Hafiedz kepada awak media, Rabu (05/08/2020).
Kendati demikian, Muin berkilah bahwa data penggunaan anggaran Building Management serta belanja makanan dan minuman yang diselenggarakan ada di Sekretariat DPRD Kota Bekasi, sepenuhnya merupakan kewenangan dari Sekretaris Dewan (Setwan) itu sendiri.
“Terkait penggunaan anggaran, tupoksinya Setwan, kalo kami cuma nerima apa yang disuguhi (makanan-minuman_red). Kami tidak pernah tahu berapa besaran anggaran building management maupun belanja makanan dan minuman yang ada di DPRD Kota Bekasi,” tutup Muin yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi ini.
Sebagai informasi di dalam lelang terbuka, kegiatan Building Management yang dialokasikan anggaran sebesar Rp3.967.000.000 dimenangkan oleh PT Tata Sarana Solusi (TSS). Sedangkan kegiatan penyediaan makanan dan minuman tamu yang bernilai Rp329.575.000, dimenangkan oleh CV ULFAH. (Mad)
Leave a Reply