DEJABAR.ID, CIREBON – Terkait pendeklarasian Walikota Cirebon Nashrudin Azis sebagai pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin di Verse Hotel, Jalan Tuparev, Kedawung Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/1/2019), Bawaslu Kota Cirebon masih mengkaji terlebih dahulu kegiatan tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin, ada ketentuan bagi kepala daerah dalam menyatakan dukungan dalam Pemilu, yakni harus mengambil cuti terlebih dahulu. Aturan mengenai kewajiban pejabat negara untuk cuti saat berkampanye tertuang dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Pasal 302 ayat 1 mengatakan, Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat 3 huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti. Sementara Pasal 303 ayat 1 menyebut, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
“Sehingga, yang bersangkutan harus mengambil cuti ketika hari kerja. Jika di luar hari kerja atau libur, tidak perlu cuti,” jelasnya, Sabtu (19/1/2019).
Adapun dalam kegiatan deklarasi ini, lanjut Johar, awalnya penyelenggaranya adalah Nasrudin Azis, namun dibatalkan. Akhirnya, penyelenggara adalah tim khusus dari pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin, yaitu tim 1901 Juara.
“Ini pihak ketiga, berarti yang bersangkutan (Azis) bertindak sebagai undangan, dan hari ini adalah hari libur,” jelasnya.
Johar melanjutkan, pernah ada di Riau beberapa kepala daerah yang menyatakan dukungan seperti ini. Dari konteknya, hal tersebut bukan pelanggaran.
“Meskipun begitu, kita tetap harus mengkaji dan lihat ke depannya,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply