SERANG, Dejabar.id – Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun Anggaran 2018. Tersangka berinisial AP merupakan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
“AP selalu kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Rabu (16/2/2022).
AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dinilai tidak melaksanakan tugas pokokok dan fungsinya.
“Penahanan tersangka AP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas pendidikan provinsi Banten tahun anggaran 2018,” ujarnya.
“Pukul 16:00 WIB AP ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan tinggi Banten,” paparnya.
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat AP. Ia sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejati Banten sejak pukul 10.00 WIB tadi.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan AP telah diduga kuat berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Adhyaksa.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan komputer sebanyak 1.800 unit yang bersumber dari APBD Banten dengan anggaran Rp 25 miliar. Komputer dipergunakan untuk pelajar Sekolah Menengah Atas sederajat se-Banten mengikuti UNBK.
Modus yang dilakoni tersangka AP adalah memberi barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak dan barang yang dikirim jumlahnya tidak utuh.
“Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” jelas Adhyaksa.
Tersangka AP disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang No 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Sehingga pada hari ini tanggal 16 Febuari 2022 terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di rutan kelas II Pandeglang, dihitung hari ini 16 Febuari sampai 7 Maret 2022,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan.
Ivan mengungkapkan alasan penahanan tersangka adalah penahanan subjektif bagaimana diatur pasal 21 ayat 1 KUHP. Dalam hal khawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Diketahui kasus tersebut di ungkap oleh hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kejati Banten sejak tanggal 13 Januari 2022 ditemukan ada indikasi korupsi.
Pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2018, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar itu membuat negara dirugikan sebesar Rp 6 miliar. []