Terkait Lapang Katapang Doyong, Bupati Jeje Bakal Ajukan Banding Ke Mahkamah Agung


PANGANDARAN,DEJABAR.ID – Karena gugatan perdata oleh PT Griya Pangandaran Elok soal Katapang Doyong dikabulkan, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata akan ajukan banding ke Mahkamah Agung (MA)

Jeje mengatakan bahwa PT Griya sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Katapang Doyong dan sudah habis sejak tahun 2012 silam. Untuk itu, pihaknya mengajukan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menggunakan Katapang Doyong bagi kepentingan Pemkab Pangandaran.

“Lokasi tersebut direncanakan menjadi terminal wisata, agar wisatawan bisa parkir disana,” kata Jeje saat Konfrensi Pers di Hotel The Arnawa Kamis 10 Februari 2022.

Pengajuan tersebut, kata dia, berdasarkan kewenangan yang mereka miliki.

“Kan boleh orang minta ke pemerintah pusat, untuk kepentingan masyarakat,” cetusnya.

Kemudian, lanjut Jeje, bahwa PT Griya melakukan gugatan soal Katapang Doyong ke pengadilan dan pihaknya tetap mengikuti alur persidangan.

“Hasilnya sudah keluar hari ini, walaupun kecewa kita tetap menghormati,” ungkapnya.

Putusan pengadilan menetapkan bahwa Pemkab Pangandaran didenda Rp 10 Miliar, gegara jalan di Ketapang Doyong yang dianggap digunakan oleh Pemkab.

“Dan bayar dendanya ke PT Griya, yang masa HGB-nya sudah habis, padahal jalan itu sudah ada sejak dulu, apalagi itu harim pantai kan, untuk kepentingan publik,” jelas Jeje.

Dia menilai, putusan pengadilan tidak melihat aspek yuridisnya, bahwa legalitas sebagai pemegang HGB sudah habis dan tanah itu tidak pernah digunakan semestinya.

“Atas dasar apa kita membayar ganti rugi kepada mereka yang sudah tidak memegang HGB, tanah sudah kembali ke negara,” ucapnya.

Pihaknya akan melakukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Ciamis, Jeje mengaku akan menuju ke Komisi Yuridis (KY) dan Juga Mahkamah Agung (MA).

“Saya tidak tahu apakah nanti ada hal-hal yang lain atau janggal (terhadap keputusan pengadilan,red),” katanya.

“Saya juga siap datang, jika dipanggil sebagai saksi oleh KY terkait masalah putusan Pengadilan Negeri Ciamis,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum menunjuk pengacara untuk pengajuan banding ke MA.

“Intinya kita akan naik banding, namun belum ada penujukan untuk sementara,” singkatnya. (dry)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format