GARUT, DEJABAR.ID – Lima anggota ormas dengan dua organisasi yang berbeda diciduk aparat Polres Garut,Polda Jabar karena diduga memeras di lahan tambang pasir di Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat.
Ditangkapnya mereka karena kerap meminta jatah uang dengan modus kordinasi sehingga terjadi bentrok.
Kelima orang tersangka yang diamankan berasal dari dua kelompok yang berbeda yakni AR, RS, AG, dan MM. Serta S alias Sosop dari kelompok ormas lainnya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Kejadiannya akhir Januari lalu tepatnya hari Rabu Tanggal 26 Januari 2022 Sekitar Jam 13.00 WIB di Kampung Ciawitali, Desa Talagawangi Kecamatan Pekenjeng Kabupaten Garut.
“Jadi mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatar belakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal,” katanya kepada wartawan Kamis 10 Februari 2022.
Wirdhanto menambahkan, salah satu kelompok ormas tersebut diketahui telah menguasai tambang pasir. Saat kejadian, kelompok ormas lain datang ke lokasi untuk meminta sejumlah uang.
“Mereka minta uang, modusnya koordinasi,” tambahnya.
Namun, kata dia, Kedua kelompok tersebut kemudian terlibat pertikaian saat itu. Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian itu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasilnya, lima orang diamankan bersama barangbuktinya dan dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tukasnya. (dry)