Press ESC to close

Terkait Sengketa Tanah Waqaf di Desa Citemu, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Cirebon

  • March 18, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON-Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Supriyadi Nur, mengatakan bahwa BPN Kabupaten Cirebon mencatat jika tanah Waqaf Asysyahadatain yang berada di Blok Karangpandan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memiliki luas 5090 meter persegi, dengan Waqaf atas nama Abdurrahman.
Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui awak media usai melakukan mediasi dengan beberapa perwakilan dari pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Dukungan Tanah Wakaf Masjid Asy-Syahadatain (Garda Tawajah) di depan Kantor BPN Kabupaten Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (18/3/2019).
“Yang tercatat di kami adalah tanah waqaf seluas 5090 meter persegi dengan waqif atas nama Abdurrahman,” jelasnya.
Nur menjelaskan, sempat disinggung oleh beberapa perwakilan para pengunjuk rasa saat mediasi, bahwa tanah tersebut merupakan Waqaf dari Dasam dengan luas sebesar 7495 meter persegi. Namun, yang tercatat di BPN Kabupaten Cirebon bukanlah demikian.
“Meskipun dikatakan Abdurrahman adalah ahli waris dari Dasam, namun yang tercatat di kami tetap atas nama Abdurrahman, yang nadzirnya adalah Ali Ausat,” tuturnya.
Nur mengakui, pihaknya hanya mencatat saja apa yang sudah terploting sebelumnya saat pengukuran tanah. Meskipun begitu, dirinya juga mengakui adanya tumpang tindih antara tanah waqaf dengan tanah hak milik atas nama Deddy Soejanto.
Dirinya menegaskan, terdapat 3 sertifikat tanah yang memiliki kekuatan hukum, yakni SHM 426/Citemu, SHM 349/Citemu, dan SHM 351/Citemu. Kecuali ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Untuk itu, BPN Kabupaten Cirebon akan melakukan pendekatan kepada ahli waris Eddy Soejanto untuk melepaskan tanah seluas 5090 meter persegi kepada negara.
“Dalam pertemuan kali ini, kami tegaskan bahwa 3 sertifikat tersebut masih memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.(Jfr)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *