DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Polsek Majalengka Kota berhasil mengamankan dua orang yang diduga anggota club motor.
Dua anggota club motor itu, berinisial YA (23) dan HK (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP Kustadi mengatakan, kedua pelaku tersebut, dibekuk oleh Timsus Mapolsekta Majalengka.
Mereka dibekuk setelah melakukan penganianyaan terhadap salah satu anggota club motor lainnya.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu buah pisau dan satu buah keling serta satu buah helm,” kata kapolsek melalui pesan singkat, Minggu (10/3/2019).
Menurut kapolsek, insiden tersebut terjadi, pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Mereka (pelaku-red) telah melakukan penganianyaan terhadap seorang mahasiswa yang juga merupakan salah satu anggota club motor, Rizky Saeful Rahman (23) warga Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kanan dan luka memar di kepala sebelah kanan dan telinga kanan.
Modus yang dilakukan para pelaku tersebut, Kustadi menjelaskan, pada saat itu korban yang tengah nongkrong di sebuah warung kopi.
Tiba-tiba dihampiri oleh segerombolan anggota club motor berjumlah lima orang dan mereka menanyakan salah satu temannya bernama Pey.
Karena korban menjawab tidak mengetahui keberadaan temannya. Akhirnya pelaku langsung menganianya korban hingga tersungkur.
Bahkan salah satu pelaku berinisial YA telah mengeluarkan sebilah pisau dan akan menusuk korban, namun dihalang-halangi oleh teman lainnya, sehingga pisau dimasukan kembali.
Saat ini, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota dan akan dilakukan proses lebih lanjut.
Selain itu, bahkan polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Akibat perbuatannya pelaku akan kami jerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman maksimal lima tahun, enam bulan penjara,” tegasnya.(jja)
Leave a Reply