dejabar.id, Pangandaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memastikan bahwa pihaknya akan segera menahan tersangka berinisial P dalam kasus korupsi Makan dan Minum (Mamin) serta Alat Tulis Kantor (ATK), di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Ciamis A Tri Nugraha menegaskan, bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka mantan Sekretaris KPU tersebut.
“Insya allah pada bulan ini, kita akan segera lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,”ujarnya kepada dejabar.id, Jum’at (16/8/19).
Nugraha mengatakan, pada bulan depan pihaknya akan segera melimpahkan semua berkas perkara kepada pengadilan.
“Supaya yang bersangkutan segera di sidang, kalau semua berkas penyidikanya sudah dinyatakan lengkap,” katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya sudah mendalami dan mengembangkan kasus tersebut dan yang jadi tersangka baru satu orang saja.
“Karena tufoksi dia sebagai Sekretaris KPU dan mungkin saja ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut,” ucap Nugraha.
Menurut Nugraha, sejauh ini pihaknya baru menangani kasus korupsi KPU Pangandaran saja. Sedangkan di Kabupaten Ciamis ada dua kasus yang sedang ditangani.
“Jika ada temuan lagi di Kabupaten Pangandaran, saya berjanji untuk menginformasikanya ke publik. Karena saya sendiri baru bertugas tiga bulan disini,”tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ciamis Pangandaran Aos Firdaus, meminta kepada pihak Kejari Ciamis untuk lebih transfaran dalam penanganan kasus itu, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
“Termasuk kami sebagai aktifis mahasiswa, perlu adanya keterbukaan dalam penanganan kasus tersebut,” singkatnya. (dry)
Leave a Reply