DEJABAR.ID, BOGOR-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang di dalamnya mengatur tentang definisi rokok. Jika pada Perda sebelumnya yang diatur hanya rokok jenis sigaret, kretek dan rokok filter, kini Pemkot Bogor juga mengatur tentang rokok elektrik (vape) dan sisha.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, revisi Perda dilakukan karena perkembangan jaman. Definisi rokok yang masuk dalam Perda KTR diperluas hingga vape dan sisha, karena vape dan sisha juga menimbulkan efek candu dan perlu diwaspadai penggunaannya.
“Alasan lainnya, karena baik shisha maupun rokok elektrik (vape) menimbulkan efek kecanduan kepada para pengguna, atau ada efek perilaku yang perlu diwaspadai pada para pengkonsumsi rokok elektrik,” ungkap Bima Arya, kemarin.
Revisi juga dilakukan terhadap kewenangan sehingga tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diperluas dan tidak lagi hanya 8 tempat sebagaimana yang diatur di dalam perda KTR sebelumnya. Tempat-tempat baru yang dikategorikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, selanjutnya akan ditetapkan dan diatur di dalam sebuah Peraturan Walikota (Perwali).
“Berdasarkan hasil sebuah penelitian disebutkan, bahwa perilaku merokok pada usia dini merupakan awal untuk menumbuhkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan menjadikan ketergantungan pada narkoba. Dengan terbitnya Perda ini, diharapkan tumbuh suatu perubahan sikap dan perilaku di masyarakat. Diharapkan pula kedepannya konsumsi rokok dapat ditekan, terutama di kalangan para remaja,” kata Bima.
Selain merevisi Perda KTR, Pemkot Bogor juga melakukan revisi terhadap Perda mengenai Penyelenggaraan Kesehatan dan Perda Penyelenggaraan Informatika dan Komunikasi. Untuk Perda penyelenggaraan informatika dan komunikasi, bisa menjadi dasar hukum untuk mendorong peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.(Sol)
Leave a Reply