DEJABAR.ID, CIREBON – Terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusional (MK) pada Rabu (12/9/2018) lalu atas sengketa Pilkada Kota Cirebon, Tim Kuasa Hukum pasangan Bamunas S Boediman – Effendi Edo (OKE) berharap agar pelaksanaan PSU tidak di hari kerja.
Menurut Rozi Fahmi dari kantor Hukum Yusril Ihza Mahendra yang merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum pasangan OKE, hal tersebut menyusul kabar yang mengatakan bahwa PSU akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2018.
“Kami berharap pihak KPU dan semua unsur yang terlibat untuk mempertimbangkan pelaksanaan PSU di hari libur, seperti hari Sabtu atau Minggu,” jelasnya dalam jumpa pers di salah satu rumah makan di Jl. Kartini Kota Cirebon, Sabtu (15/9/2018).
Fahmi menjelaskan, hal tersebut bertujuan agar partisipasi pemilih di 24 TPS yang akan melakukan PSU akan lebih banyak mencoblos, sesuai dengan PKPU No 8 tahun 2018. Apalagi, pihak MK memberikan waktu selama 30 hari pasca pembacaan putusan kepada KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU.
“Waktunya yang hanya 30 hari ini bisa dimanfaatkan oleh KPU Kota Cirebon untuk memilih pelaksanaan PSU di hari libur,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pihak penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Kota Cirebon, harus melakukan semua tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan, dan jangan sampai melakukan kesalahan yang fatal lagi.
“Kami meminta kepada penyelenggara Pilkada Kota Cirebon dapat bersikap profesional, jujur, adil, dan transparan dalam PSU nanti, sehingga pelanggaran prosedur yang terjadi sebelumnya tidak terulang lagi,” pungkasnya. (jfr)
Leave a Reply