Press ESC to close

Tingkatkan Kesadaran bayar Pajak, Regulasi Pajak Bumi dan Bangunan di Majalengka Diturunkan

  • March 11, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Pemberian insentif pengurangan dari beban tarif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25 persen bagi masyarakat wajib pajak khususnya bagi 9 kecamatan di wilayah Utara Majalengka.
Hal itu, dikatakan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat kegiatan launching bersamaan dengan penyerahan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak serta penerapan aplikasi E-PBB Raharja Tahun 2019, di Graha Sindangkasih, Majalengka, Senin (11/3/2019).
Bupati mengaku, bahwa hari ini bersama Wakil Bupati Majalengka dan ketua dewan merasa berbahagia. Lantaran, pihaknya bisa menurunkan ketentuan nilai PBB tersebut.
“Bukan berarti hanya sekedar menurunkan, tetapi mengangkat juga kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak,” katanya.
Menurut dia, tarif yang terlalu tinggi menjadi penyebab macetnya PBB di masyarakat sehingga menjadi perhatiannya.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya penyesuaian regulasi PBB ini akan meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk membayar PBB di tahun 2019 dan seterusnya.
“Adanya penurunan dari tarif dengan penyesuaian tersebut, kami harapkan masukkannya akan lebih besar lagi, terutama tingkat kesadarannya masyarakat,” ungkapnya.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan langkah mengambil posisi bagaimana analisa melahirkan angka 25 persen dari pengurangan tersebut.
Sementara itu, Sembilan daerah yang mendapatkan pengurangan 25 persen tersebut, sebut bupati, adalah di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kertajati, Jatitujuh, Ligung, Sumberjaya, Palasah, Jatiwangi, Kasokandel dan Dawuan.
Lebih jauh bupati menambahkan, bahwa dengan adanya penurunan tarif PBB tersebut, didasari atas masukan dari masyarakat pada saat pasangan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna-Tarsono, melaksanakan kampanye sapa warga ketika Pilkada lalu.
“Begitu kuatnya masukan dari masyarakat mengenai kewajiban membayar PBB yang dinilai terlalu berat, berangkat dari aspirasi itu maka kami tuangkan dalam skala prioritas 100 hari kerja Bupati Majalengka dan Wakil Bupati Majalengka terpilih memberikan kebijakan insentif pengurangan PBB-P2,” jelasnya.
Kepala Dinas BKAD Kabupaten Majalengka, Lalan Suherlan menyampaikan, penerapan aplikasi E-PBB Raharja yang kini bisa diunduh melalui playstore android.
Diharapkan masyarakat akan semakin mudah mengakses beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Majalengka.
“Acara launching kegiatan ini kita juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemda Majalengka dengan kepala Kantor BPN Majalengka terkait dengan otoritas penerima SPPT P2 dan pemanfaatan data spasial peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Tujuan penandatanganan MoU ini, tambah dia, sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Majalengka dalam rangka pemanfaatan data spasial untuk peningkatan PAD,” tutupnya.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *