TKN Sebut Pernyataan BW Soal Dana Kampanye Jokowi Sesatkan Publik


DEJABAR.ID, JAKARTA – Berdasarkan informasi yang beredar baru-baru ini, Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyatakan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp6 miliaran.

Hal ini memicu Tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan menyoroti aliran dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 itu.

Dengan adanya pernyataan tersebut, seperti Dikutip dari Detik.com, Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menganggap, Tim Hukum Prabowo-Sandi sudah melakukan penyesatan publik.

“TKN menilai Tim Hukum 02, khususnya Bambang Widjojanto (BW), kembali melakukan penyesatan publik dalam mempersoalkan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi. Soal dana kampanye ini, termasuk yang berasal dari sumbangan Pak Jokowi, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Anton Silalahi yang ditunjuk oleh KPU,” katanya, Kamis (13/6/2019).

Arsul menjelaskan, seluruh dana kampanye Jokowi telah melalui audit oleh kantor akuntan yang ditunjuk KPU. Berdasarkan hasil audit, kata dia, semua material yang dilaporkan oleh Jokowi-Ma’ruf telah memenuhi semua kriteria dan peraturan yang mengatur tentang dana kampanye paslon.

Politikus PPP itu menilai, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga sengaja melakukan penyesatan dengan memelintir rilis ICW yang sebenarnya. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, menurut Arsul, seolah ingin menggiring opini masyarakat.

“ICW hanya mempertanyakan saja sumbangan dari tiga perusahaan dan merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami lebih lanjut. Tapi, hebatnya BW menggiring opini bahwa seolah-olah dengan dokumen Bedah Dana Kampanye tersebut, di mata ICW paslon 01 telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran,” jelas Arsul.

Hal senada juga disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi, Ade Irfan Pulungan. Ade menilai Tim Hukum Prabowo-Sandiaga hanya sekadar mencari-cari kesalahan Jokowi-Ma’ruf. Dia pun lantas menyinggung dana kardus yang sempat menjadi kontroversi.

“Nanti kami juga bisa kok mencari-cari kesalahan. Itu misalnya aliran dana yang kita ketahui bersama itu, dana Rp 500 M, kardus, itu bagaimana itu? Kalau kami gugat itu, itu sekarang ini clear loh. Ada keputusan DKPP yang menegur Bawaslu terhadap mengadili tentang masalah itu. Jadi ada kekeliruan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu tentang aliran dana Rp 500 M saat itu,” ungkap Irfan saat dihubungi terpisah.

“Itu makanya saya bilang. Kalau dia mempermasalahkan itu, boleh dong orang lain mempermasalahkan yang tempat yang lain kan. Jangan dia marah, dipermasalahkan, terus dia mempermasalahkan orang harus menerima persoalan dia? Nah kalau gitu, nggak bisa dong,” ujarnya. (red/detik)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format