DEJABAR.ID, TASIKMALAYA–Sutisna, warga Pereng, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya kaget dengan datangnya undangan langsung dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, karena dirinya telat bayar listrik selama satu bulan. Surat tersebut tertanggal 26 Desember 2018.
“Betul, surat ini datang beberapa waktu lalu diserahkan oleh petugas ke tangan saya,” ujar Jajang Salah satu anggota keluarga Sutisna ke sejumlah awak media, Jumat (28/12/2018).
Ditanya alasannya, ia menjawab masih bingung. “Jika ditanya hal tersebut justru saya juga bingung. Ko bisa iya, lantaran telat bayar dari tanggal Kejaksaan itu kirim surat ke saya, udah kaya koruptor saja,” ujarnya.
Ketika ditanya siapa saja yang dapat undang dari kejaksaan. Ia mengungkapan hanya dirinya saja yang dapat. “Di Kecamatan ini hanya saya saja, padahal orang lain yang nunggak itu banyak, contoh ada yang nunggak sebulan, dua bulan, bahkan ada yang tiga bulan, tapi mereka tidak dapat surat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala PLN ULP Singaparna Klik Kurniawan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya hal itu dibuat berdasarkan kerja sama dengan pihak Kejari.
“Supaya masyarakat lebih taat bayar tagihan listrik,” ucap Klik saat dikonfirmasi sejumlah awak media beberapa waktu lalu di kantornya.(Ian)
Leave a Reply