Apabila kita melihat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
Negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Keadaan sungai Cilemahabang tersebut telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan diakibatkan adanya dugaan perusahaan yang membuang limbah ke media air sungai tersebut, sehingga air kelihatan menjadi kotor dan berbusa, kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.
Lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.
Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, dibutuhkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan termasuk pengendalian secara prefentif.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku yang melakukan pencemaran baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing.
Sebagaimana ditentukan Pasal 90 UU Nomor 32 Tahun 2009 Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberikan Hak Gugat.
Pasal 90 dijelaskan:
- Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dimana dalam ketentuan tersebut Pemerintah daerah bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah diwakili oleh Bupati, dalam permasalahan ini Bupati Bekasi dapat melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang dianggap merugikan lingkungan hidup dan Bupati Sebagai Kepala Daerah dapat memerintahkan instansi teknis yang bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup agar segera melakukan tindakan tegas terhadap adanya dugaan pencemaran di sungai Cilemahabang tersebut, peran Bupati dalam menangani permasalahan lingkungan hidup menjadi sangat penting dikarenakan belum adanya tindakan Bupati Bekasi dalam mengambil langkah yang dibutuhkan sehingga daya dukung pemerintahan daerah menjadi kurang maksimal sehingga keberadaan seorang wakil Bupati menjadi sangat diperlukan dalam rangka mendukung roda pemerintah daerah agar lebih proaktif karena sesungguhnya tugas-tugas Bupati dapat diperbantukan oleh wakil bupati sebagaimana dimaksud Pasal 63 UU Nomor 9 Tahun 2015. tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup di sungai Cilemahabang ini, merupakan salah satu faktor kebutuhan Wakil Bupati menjadi sangat mendesak untuk membantu tugas-tugas Bupati Bekasi dalam memimpin Kabupaten Bekasi, agar mempercepat laju roda pemerintahan daerah termasuk dalam menentukan penegakan hukum lingkungan bekerjasama dengan Instansi terkait lainnya.
Leave a Reply