Press ESC to close

UU TPKS Disahkan, Begini Kata Aktivis Rumah Perempuan dan Anak

  • April 18, 2022

MAJALENGKA – Aktivis perempuan, Sekretaris Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Majalengka menyambut baik adanya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan di DPR RI.

Sebagai bagian dari kaum perempuan, tentunya, saya mengapresiasi UU TPKS ini. Hanya saja, UU ini harus direalisasikan, jangan sekedar hanya berkas saja.

Menurut Sekretaris RPA Majalengka, Intan Damayanti, poin penting dalam UU TPKS yang baru disahkan tersebut, yakni para penegak hukum tidak boleh (dilarang) menolak perkara.

“Dalam hal ini, aparat penegak hukum harus betul-betul mengungkap kebenaran dan perlindungan terhadap ‎korban kekerasan seksual,” ujarnya, Senin (18/4).

Dia pun menjelaskan, ‎sebagaimana diketahui, hukuman bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap kaum perempuan cukup berat.

Bahkan, poin penting lainnya dalam UU TPKS itu, yakni‎ dilarang penyelesaian kasus melalui restorative justice.

Pihaknya mengamati, ‎ada beberapa kasus pelecehan seksual, yang kelar dengan jalan damai.

Hal ini tidak mewakili perasaan korban, psikisnya, keluarganya dan nasib korban ke depannya.

“Dengan adanya UU TPKS ini, semoga pihak korban dapat masa depan yang layak,” ungkapnya. (ja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *