UU TPKS Disahkan, Begini Kata Aktivis Rumah Perempuan dan Anak


MAJALENGKA – Aktivis perempuan, Sekretaris Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Majalengka menyambut baik adanya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan di DPR RI.

Sebagai bagian dari kaum perempuan, tentunya, saya mengapresiasi UU TPKS ini. Hanya saja, UU ini harus direalisasikan, jangan sekedar hanya berkas saja.

Menurut Sekretaris RPA Majalengka, Intan Damayanti, poin penting dalam UU TPKS yang baru disahkan tersebut, yakni para penegak hukum tidak boleh (dilarang) menolak perkara.

“Dalam hal ini, aparat penegak hukum harus betul-betul mengungkap kebenaran dan perlindungan terhadap ‎korban kekerasan seksual,” ujarnya, Senin (18/4).

Dia pun menjelaskan, ‎sebagaimana diketahui, hukuman bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap kaum perempuan cukup berat.

Bahkan, poin penting lainnya dalam UU TPKS itu, yakni‎ dilarang penyelesaian kasus melalui restorative justice.

Pihaknya mengamati, ‎ada beberapa kasus pelecehan seksual, yang kelar dengan jalan damai.

Hal ini tidak mewakili perasaan korban, psikisnya, keluarganya dan nasib korban ke depannya.

“Dengan adanya UU TPKS ini, semoga pihak korban dapat masa depan yang layak,” ungkapnya. (ja)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format