DEJABAR.ID, BOGOR-Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja Kabupaten Bogor, melaporkan oknum berinisial SU ke Polres Bogor karena diduga mengedit dan menyebarkan video hasil editan calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 01, Ma’ruf Amin. Dalam video berdurasi 12 detik tersebut terlihat Ma’ruf Amin menggunakan kostum sinterklas saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru.
“Kejadian pada Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekitar jam 19.00 WIB di kantor Tim Kampanye Kabupaten Bogor Koalisi Indonesia Kerja, Cibinong, Kabupaten Bogor. Ada yang dengan sengaja mengubah video Cawapres KH. Ma’ruf Amin yang mengucapkan selamat Natal. Dalam video itu penampilan KH. Ma’ruf telah diubah mengenakan kostum sinterklas. Padahal, pada video aslinya, KH. Ma’ruf Amin mengenakan jas dan kopiah,” kata Ketua TKD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi usai melapor di Polres Bogor, Rabu (26/12).
Dalam laporan bernomor STBL/B/1188/XII/2018/JBR/RES BGR, Ade Ruhandi melaporkan SU yang diduga telah menyebarkan video hoaks itu melalui pesan berantai Whatsapp. Atas perbuatannya itu, Susetiyono dikenai Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasl dan Transaksi Eldormik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana.
Menurut Jaro Ade, pelaporan ini menjadi sebuah pelajaran bagi semua tim kampanye agar tidak melakukan black campaign.
“Tidak menyebar kebencian, saling menghormati dan harus pakai etika dalam berkampanye. Dan juga harus santun berpolitik,” ujar Jaro Ade.
Jaro Ade juga mengimbau semua tim kampanye agar menyakinkan masyarakat pemilih dengan ide dan gagasan sesuai visi misi.
“Untuk semua tim calon manapun harus bisa menyakinkan masyarakat pemilih dengan ide dan gagasan sesuai visi dan misi. Hal itu agar kondisi di masyarakat tetap kondusif. Selain itu harus menjaga penyelenggaraan Pilpres 2019 dengan baik dan bermartabat,” tandasnya.(Sol)
Leave a Reply