Press ESC to close

Waduh! Akibat 'Kecelakaan' Ratusan Gadis di Subang Nikah di Bawah Umur

  • March 8, 2019

DEJABAR.ID, SUBANG-Dengan adanya nikah di bawah umur karena hamil terlebih dahulu, para orang tua di Subang agar kian mewaspadai perkembangan anak gadisnya, terutama yang berusia di bawah umur.
Sebab, kasus pernikahan karena hamil duluan di Subang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir kian meningkat akibat pergaulan bebas dan membuat miris kita semua selaku orang tua. Bahkan jika tak diantisipasi oleh semua pihak, itu justru kian meningkat. Seperti halnya dalam kurun waktu tahun 2016 – 2018 lalu, ada sebanyak 213 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Subang, Deden Nazmudin mengungkapkan, dalam kurun waktu 2016-2018 tercatat ada 213 pengajuan pernikahan anak dibawah umur kepada Pengadilan Agama Subang
“Semuanya yang mengajukan permohonan pernikahan karena hamil duluan. Celakanya, itu didominasi gadis yang belum cukup umur, bahkan ada yang masih kelas 3 SMP. Dan, yang terbanyak berusia antara 16 sampai 17 tahun,” ujarnya.
Dari jumlah itu, menurut Deden berarti tiap bulan terhitung ada 5 -7 kasus pernikahan akibat ‘kecelakaan’ duluan.
“Permohonan pernikahan akibat hamil duluan itu, kami nggak bisa apa-apa meski usianya belum cukup. Akhirnya, atas pertimbangan kemanusian, kami menerbitkan surat dispensasi kawin, agar yang bersangkutan bisa menikah demi menyelamatkan status anak yang dikandungnya,” kata Panitera Pengadilan Agama Subang, Deden Nazmudin saat dihubungi Dejabar.id, Jumat (8/3/2019).
Menurut Deden, Pernikahan di bawah umur diizinkan Pengadilan Agama melalui putusan hakim yang disebut dengan dispensasi perkawinan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama diajukan oleh orang tua. Alasan permohonan dispensasi dilakukan mayoritas, karena anaknya mengalami hamil di luar pernikahan,” paparnya.
Pengadilan Agama Kabupaten Subang mencatat selama tiga tahun tersebut kasus pernikahan di bawah umur cukup fluktuatif.
“Tercatat sebanyak 213 kasus pernikahan dibawah umur yang terjadi diSubang , diantaranya tahun 2016 sebanyak 71 kasus, 2017 sebanyak 80 kasus dan 2018 sebanyak 62 kasus,” Ungkap Deden Nazmudin.
Belajar kasus-kasus tersebut, Deden menghimbau kepada orang tua harus lebih fokus menjaga anak gadis agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi kapada keluarganya.
“Orang tua sebenarnya tidak menginginkan anaknya dinikahkan ketika masih anak-anak. Namun tidak ada pilihan lain ketika anaknya sudah hamil di luar pernikahan,” katanya.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *