DEJABAR.ID, SUBANG-Objek wisata Sari Ater diduga gelapkan aset Pemkab Subang seiring dengan diberhentikannya Pansus hak angket DPRD Subang, terkait adanya dugaan Penggelapan Aset Pemerintah daerah Kabupaten Subang berupa tanah seluas belasan Hektar.
Ketua LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) Cabang Kabupaten Subang Warlan, menegaskan bahwa
Sariater sudah melawan hukum.
“Pertama surat teguran 2 Bupati Subang tak di Indahkan, bagi hasil tidak diberikan, Laporan BPK juga nol tak ada laporan”ujarnya
Warlan juga mengatakan, Sariater telah memanipulasi laporan keuangan seolah2 keuntungannya kecil,padahal keuntungannya besar.
“Manipulasi laporan keuangan ini untuk membohongi Pemkab agar bagi hasilnya lebih menguntungkan Sariater. Padahal bagi hasil ini 60% untuk Pemkab dan 40% untuk Sari Ater,” katanya.
Selain itu, selama ini PAD dari Sariater hanya 4,6 Milyar PAD pertahun, dan aset Pemda juga tidak diserahkan kembali padahal sudah habis massa kontraknya,” ucapnya.
Dengan adanya dugaan persekongkolan antara oknum-oknum para pejabat yang saat ini sudah tidak aktif dengan Pengelola PT. Sari Ater Subang, sehingga mengakibtakan hilangnya asset Pemkab Subang.
“Saat ini kami telah melaporkan kasus Sari Ater kepihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bandung, dan kasus ini sedang ditangani dan juga pemanggilan serta Pemeriksaan oleh Penyidik terhadap Pihak-pihak terkait yang diduga terlibat,” katanya.
Warlan juga mengaku telah melakukan Koordinasi bersama Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau langsung kasus dugaan pengelapan Aset yang dilakukan oleh Pengelola PT. Sari Ater Subang,” ujar Warlan.
“Barang bukti sudah kita serahkan ke Kejati dan kita juga akan serahkan ke KPK. Saya minta Kejati jangan main2 agar segera memeriksa management sariater. Kita sudah laporkan. Ke Kejati Jabar Januari lalu dan laporan ini akan kita kawal terus,” pungkasnya.
Seperti 2012 lalu setahun sebelum habis kontrak Pengelola PT sari Ater harus menyerahkan seluruh asset yang dikerjasamakan kepada Pemerintah daerah selaku pemilik aset, namun Sari Ater menolak tidak pernah menyerahkan seluruh asset yang dikerjasamakan oleh Pemerintah, bersama PT Sari Ater Subang. Dengan alasannya adanya kejanggalan masalah Aset yang diakui Pemerintah daerah Pemerintah daerah mengaku luas lahan sebanyak 9 Hektar, namun setelah diukur bersama BPN dan PTPN VIII hanya ada 6,5 Hektar sehingga ada selisih seluas 2,5 Hektar.
Dari permasalahan itu pertama DPRD Subang sempat mengusulkan hak Intervelasi terhadap PT sari ater selaku pengelola, namun PT sari ater tetap menolak dan tidak memberikan tanggapan PT. Sari Ater memberikan Sikap tidak ada ke terbukaan, ahirnya Pansus Intervelasi DPRD meningkatkan kasus tersebut menjadi hak angket DPRD Subang.(Ahy)
Leave a Reply