DEJABAR.ID, SUBANG – Dampak terjadinya kerusakan rumah warga akibat proyek pemasangan tiang pancang pembangunan akses road Pelabuhan Internasional Patimban, sebanyak 94 pemilik rumah akhirnya sepakat menghentikan paksa Mega proyek tersebut sebelum ada penggantian kerugian yang diderita warga baik yang rumahnya rusak maupun konfensasi untuk warga disekitar lokasi proyek yang merasa terganggu akibat proyek tersebut.
Hasil musyawarah yang dilakukan warga bersama pihak pengembang PT.Shimizu, PUPR di Aula Desa Pusakaratu Kec.Pusakanagara Subang, Sabtu siang (1/12/2018) tidak menemukan kesepakan hingga akhirnya sepakat warga dan pengembang untuk menghentikan sementara pemasangan tiang pancang tersebut.
Pihak perwakilan PUPR Febian Alexander mengaku, belum bisa memastikan pemberian ganti rugi atas kerusakan rumah warga yang diduga rusak akibat pemasangan tiang pancang proyek pembangunan akses road pelabuhan Patimban
“Kita baru sepakat memberikan kompensasi kepada 15 pemilik rumah dengan nominal Rp2,5 juta/bulan selama 4 bulan, sementara sisanya kita belum bisa memastikan karena memang tidak ada anggaran untuk membayar ganti rugi rumah warga yang rusak,” ujarnya.
Guna mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,kata Febian, pihak PUPR dan pengembang bersama warga terdampak akhirnya bersepakat menghentikan sementara proyek pemasangan tiang pancang tersebut.
“Akhirnya kita sepakat untuk menghentikan sementara pemasangan tiang pancang sampai waktu yang tidak ditentukan dan sampai terpenuhinya tuntutan warga,” katanya.
Menurutnya, selama penghentian proyek, pihak PUPR,PT.Shimizu akan melakukan kordinasi dulu dengan pihak Kemenhub dan Kementerian PURP guna membahas ganti rugi kerusakan 94 rumah warga.
“Selama proyek dihentikan, kita akan membahas masalah ganti rugi ini dengan pihak PUPR, Kemenhub dan pengembang untuk menentukan nilai ganti rugi,” tandasnya.
Febian, berharap warga bisa bersabar, karena kita sedang berusaha untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak.
Sementara itu Ustadz Misbah, salah seorang pemilik rumah yang rusak mengaku belum ada kesepakatan dengan pihak PUPR dan pengembang terkait nilai ganti rugi rumah warga yang rusak akibat proyek pemasangan tiang pancang.
“Belum ada kesepakatan soal ganti rugi rumah warga yang rusak akibat proyek pemasangan tiang pancang pembangunan akses road Pelabuhan Patimban,” katanya.
Dikatakan Misbah, jumlah keseluruhan rumah warga yang rusak dan retak-retak ada 94 rumah.Namun yang baru di berikan ganti rugi baru 15 rumah dengan kompensasi Rp2,5 juta perbulan selama 4 bulan. Sementara sisanya belum bisa ditentukan nilai ganti ruginya.
Misbah berharap, pihak PUPR dan pengembang segera memberikan ganti rugi terhadap warga yang rumahnya rusak dan juga memberikan konfensasi kepada warga yang terganggu akibat proyek tersebut.
“Selain minta ganti rugi rumah, kami juga minta ganti rugi konfensasi terganggunya masyarakat akibat suara bising, kerugian ekonomi seperti warga yang jualan terganggu akibat jalan desa tertutup dan digunakan oleh lalu-lalang kendaraan proyek, serta banyak ternak warga seperti ternak ikan,itik yang stres akibat terganggu suara bising pemasangan tiang pancang tersebut,” pungkasnya.(Ahy)