
Program Tangkap Buronan atau Tabur terus
digiatkan Kejaksaan Agung RI. Kali ini tim menangkap Yosina Troce
Insyaf, terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi pembangunan bendungan
irigasi di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua tahun 2012.
“Ditangkap di L’avenue Apartment and Residence, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan, Selasa 18 Februari 2020 sekira pukul 01.30 WIB,” kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono.
Yosina adalah wakil bupati Sarmi periode 2017-2022. Pada November
2018 ia dinonaktifkan dengan dasar perkara korupsi yang membelitnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018
tanggal 14 November 2018, Yosina dihukum pidana penjara 4 tahun dan
denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Yosina dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan bendungan irigasi
lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi dengan kerugian negara
Rp 2.3 miliar.
“Terpidana ditangkap oleh Tim Tabur yang dipimpin N. Rahmat,
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan
Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI,” terang Hari.
Hari menjelaskan program Tabur merupakan upaya optimalisasi
penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara
baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Ditetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia minimal
satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap
triwulan.
Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.
“Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan lima orang,” demikian kata Hari Setiyono.
Leave a Reply