DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Hal itu diucapkan Budi saat memberikan sambutan pada acara Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah melalui pajak online tahun 2019 yang digelar BPPRD Kota Tasikmalaya di Ballroom Grand Metro Kota Tasikmalaya, Rabu (10/04/2019).
Hal tersebut menurutnya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak serta mewujudkan transparansi di dalam pengelolaan pajak daerah, apalagi dengan penerapan teknologi informasi yang tebaru dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah untuk membangun Kota Tasikmalaya.
“Sebagaimana peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah dan dirubah terakhir menjadi perda Kota Tasikmalaya nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan ketiga, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan,” paparnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, hal tersebut sejak diberlakukannya peraturan perundangan dan produk hukum mengenai pelaksanaan Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi Otonomi Daerah sehingga memberikan kewenangan lebih luas, nyata dan bertanggung jawab.
“Seperti halnya Pemerintahan Kota (Pemkot) Tasikmalaya yang harus mampu mengembangkan kompetensi dalam mengelola secara optimal sumber penghasilan keuangan guna membiayai aktifitas pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Ian)
Leave a Reply