Press ESC to close

Warga Mengeluh PTSL Tak Kunjung Jadi Komisi I DPRD Kota Bekasi datangi BPN

  • February 5, 2020

BEKASI – Keluhan warga Kota Bekasi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Langsung (PTSL).

Dengan adanya keluhan tersebut Komisi I DPRD Kota Bekasi menyambangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk membahas Program PTSL, Selasa (4/2) siang, yang berlangsung di ruang Sekretariat BPN, Jalan Chairul Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Usai pembahasan Komisi I dan BPN, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mengatakan, pihaknya hanya menanyakan seputar biaya dan anggaran PTSL. Dan mereka sudah sampaikan secara detail mengacu pada aturan aturan yang ada.

Tentang biaya sertifikat program PTSL tersebut pihak BPN menyampaikan bahwa biaya sertifikat PTSL melalui SKB 3 Menteri hanya sebesar Rp150 ribu per bidang.

“Biayanya hanya Rp150 ribu. Salah satunya untuk beli materai dan lain sebagainya,” ucap jack.

Diakuinya, pihaknya sudah banyak menerima keluhan – keluhan dari masyarakat terkait program PTSL. Dan jika nanti ada temuan dilapangan pihaknya akan memang BPN.

“Jika kita temukan ada yang melibihi pembayaran PTSL Komisi 1 akan memanggil BPN,” ucapnya.

Dengan adanya keluhan warga yang mengajukan Tanahnya menjadi sertifikan di Program PTSL yang mengajukan dari tahun 2019 awal hingga kini belum selesai, kata Jack sapaan akrabnya, menurut keterangan BPN bahwa pada tahun 2018 ada sekitar 25 ribu bidang, sedangkan tahun 2019 ada sekitar 15 ribu bidang.

“Harusnya semua bidang baik yang sudah melakukan pendaftaran PTSL Itu dipetakan, tapi kan ini nyatanya tidak karena ada pihak- pihak yang kurang mensosialisasikannya. Sehingga ada keterlambatan dalam penyelesaiannya menjadi Sertifikat. Maka dari itu, dalam waktu dekat BPN akan melakukan sosialiasi dengan pemerintah setempat,” ungkapnya. (Mad/**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *