Press ESC to close

WNA Masuk DPT, Bawaslu dan KPU Pangandaran Gelar Rakor

  • March 5, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar rapat koordinasi penanganan administrasi terkait adanya dua Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rakor berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Selasa (05/03/2019).

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan yang didampingi oleh Uri Juweani, Gaga Abdillah, Sedangkan dari KPU dihadiri oleh Ketua Muhtadin dan Komisioner KPU Pangandaran Noorazizah.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni mengatakan dengan adanya laporan dari Panwas Desa dan Kecamatan bahwa seorang WNA atas nama Charles Eduard Schwab masuk sebagai pemilih di TPS 20 Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.

“Setelah dikembangkan per tanggal 1 Maret 2019, kami menemukan kembali satu lagi atas nama Kristen Maria Hietkanmp sehingga menjadi dua orang WNA,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bawaslu Pangandaran, Selasa (05/03/2019).

Namun, kata Uri, setelah pihaknya melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, ternyata dalam Kartu Keluarga (KK) kewarganegaraan Kristen Maria Hietkanmp tercantum sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Sementara saat diklarifikasi ke Disdukcapil, pihak Disdukcapil menyatakan status kewarganegaraan Kristen Maria Hietkanmp adalah Warga Negara Asing (WNA),” ungkap Uri.

Untuk itu, lanjut Uri, Bawaslu Kabupaten Pangandaran merekomendasikan agar KPU melakukan perbaikan DPT dengan cara mencoret pemilih atas nama Charles Eduard Schwab yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 35 huruf A Nomor 37 Tahun 2018.

“Selain itu juga kami merekomendasikan KPU agar melakukan Faktualisasi terkait kejelasan status kawarganegaraan pemilih atas nama Kristen Maria Hietkanmp dan apabila yang bersangkutan WNA agar dicoret dari DPT karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” pintanya.

Sementara itu, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, mengaku terkait pemilih atas nama Charles Eduard Schwab, pihaknya telah mencoret dan mengeluarkan dari DPT jauh sebelum adanya temuan dari Bawaslu.

“Kalau untuk pemilih atas nama Kristen Maria Hietkanmp, kami telah melakukan faktualisasi bahwa dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan adalah kewarganegaraan WNI,” akunya.

Kristen Maria Hietkanmp, kata Muhtadin, berdalih telah menempuh langkah administrasi kependudukan bahwa dirinya sudah menjadi WNI dengan dibuktikan dalam Kartu Keluarga kewarganegaraannya WNI dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

“Namun, hingga kini kami belum menerima rekomendasi dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa Kristen Maria Hietkanmp adalah WNA, sehingga dapat menjadi dasar yang bersangkutan dicoret dari DPT,” katanya.

Muhtadin mengatakan, Kalau tanpa dasar yang kuat dari Disdukcapil, kita tidak berani mencoret pemilih, karena melanggar ketentuan dan perundangan undangan.(dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *