DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah dibahas beberapa bulan lalu kini diperpanjang sampai 30 Desember 2018. Pasalnya, Raperda tersebut hingga saat ini belum ditetapkan menjadi Perda.
Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin menyebutkan bahwa Raperda KTR tersebut sebenarnya sudah siap untuk di paripurnakan penetapan menjadi perda.
“Namun, ada beberapa fraksi yang meminta kajian lebih dalam lagi di rapat sinkronisasi,” kata Solihudin saat dihubungi Dejabar.id, Jumat (14/12/2018).
Solihudin mengaku, pihaknya akan mencoba lagi mengajukan pada bulan Desember ini. Karena, jadwalnya juga sampai akhir bulan.
“Jika sampai akhir bulan ini tepatnya 30 Desember tidak terlaksana paripurna. Maka, Raperda tersebut akan digeser hingga tahun 2019 mendatang, namun harapan kami sich bisa selesai bulan ini,” harapnya.
Menurut Solihudin, yang menjadi hambatan dalam pembahasan Perda tersebut yakni, permasalahan penentuan titik atau Zonase yang akan dijadikan KTR di kawasan wisata.
“Selain di kawasan wisata, beberapa fraksi juga ada yang mengusulkan soal zonase KTR di pesantren yang harus dikaji kembali. Karena, Perda KTR sangatlah penting apalagi untuk memenuhi kriteria Kabupaten yang sehat,” tutupnya.(dry)