dejabar.id, Kab Bandung – Hingga Agustus, PT Pertamina telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan 100 pangkalan gas elpiji yang berada di wilayah Bandung Raya.
Langkah PHU itu dilakukan sebab ratusan pangkalan gas tersebut kedapatan menjual gas bersubsidi (3 Kg) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Begitu disampaikan oleh Branch Marketing Manager PT Pertamina (Persero) wilayah Jawa Barat Sylvia Grace Yuvenna saat ditemui wartawan di Bandung, Selasa (3/9/19).
Menurut Sylvia, sesuai aturan yang berlaku pangkalan gas yang memang tak mematuhi aturan terutama soal HET tentunya akan menerima sanksi tegas termasuk PHU.
“Harga jual gas bersubsidi untuk wilayah Bandung Raya meliputi Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang itu berkisar antara Rp 16.000-an. Makanya kalau melebihi harga jual itu bisa sampai kami sanksi,” tegas Sylvia.
Ratusan pangkalan yang telah diberi sanksi PT Pertamina hingga Agustus, lanjut Sylvia, merupakan hasil sidak yang dilakukan jajarannya bersama pihak Hiswana Migas.
“Tiap bulan kami ada langkah pengecekan berupa sidak (inspeksi mendadak) untuk memastikan ada tidaknya pangkalan gas yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Sylvia juga berharap semua pihak dapat bersinergi dalam mengawasi penjualan gas bersubsidi mengingat di wilayah Bandung Raya terdapat sekitar 4.000 pangkalan gas.***
Leave a Reply