Press ESC to close

3.908 Pengendara Kena Tilang di Majalengka, Pelanggaran Didominasi Tidak Pakai Helm SNI

  • November 14, 2018

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Sebanyak 3.908 pengendara terjaring selama Operasi Zebra Lodaya 2018 oleh Satlantas Polres Majalengka dan diberikan sangsi tilang oleh polisi lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggar tersebut terjaring digelarnya Operasi Zebra Lodaya selama 14 hari berturut-turut sejak (30/10/2018) dan berakhir, pada Senin (12/11/2018).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Lantas, AKP Atik Suswanti mengatakan, pengendara yang mendapat sangsi tilang tersebut. Yakni, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1.223 orang.
“Ada 3.908 pengendara yang ditilang, 1.223 diantaranya tidak pakai helem SNI. Pengendara juga melawan arus sebanyak 87 orang dan TNKB yang tidak sesuai speknya sebayak 95 kendaraan,” kata AKP Atik, di Majalengka, Rabu (14/11/2018).
Selain itu, menurut kasat lantas, pengendara anak dibawah umur atau child restrain sebanyak 330 orang, menggunakan HP saat berkendara 832 pengguna jalan dan tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman 582 orang serta pelanggar yang memakai lampu isyarat atau sirine ada 7 pengguna jalan.
“Pelanggaran tahun ini, yang kami tindak masih didominasi oleh pengendara sepeda motor,” ungkapnya.
Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Lantas, sambung dia, merupakan atensi dari Korlantas Polri, Decide Of Action (DOA). Dan sejumlah pelanggaran yang bayak ditemui di lapangan bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang bisa saja menimbulkan korban jiwa.
“Oleh karena itu, kami dari jajaran Satlantas Polres Majalengka akan terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, meski Operasi Zebra Lodaya 2018 telah usai. Hal ini bertujuan untuk meminalisir angka laka lantas di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *