Press ESC to close

6.600 Buku Nikah di Majalengka Dimusnahkan, Ini Alasannya

  • February 27, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka memusnahkan 6.600 buku nikah dan 520 buku register yang sudah tidak digunakan lagi.
Pemusnahan dengan cara membakar itu, dipimpin langsung Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, di halaman kantor setempat, Rabu (27/2/2019).
“Saat ini kami telah dilakukan pemusnahan terhadap 6.600 buah buku nikah atau 3.300 pasang buku nikah dan 520 buku register,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, Yaya Hidayat.
Menurut Yayat, pembakaran buku nikah tersebut, berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 828/SJ/B.III.3/KS.01.6/02/2018, tanggal 02 Februari 2018, perihal persetujuan pemusnahan blanko nikah.
Pembakaran buku nikah tersebut, kata dia, dilakukan tidak lain karena sudah tidak digunakan lagi sebagai mana fungsinya, sehingga tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Yakni, dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ini sebagai implikasi terbitnya blanko yang baru, sehingga blanko yang lama dimusnahkan dan hal ini merupakan langkah tepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti, penyalahgunaan buku nikah dan kejahatan lainnya dalam pencatatan pernikahan,” jelasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *