Press ESC to close

6 Tersangka Pembobol Mesin ATM Dibekuk Tim Reskrim Ciamis di Salah Satu Rumah Makan di Ciamis

  • July 19, 2019

DEJABAR.ID, CIAMIS – Diduga melakukan pencurian uang di mesin ATM dengan cara dibobol dengan mengganjal menggunakan obeng dan tali, 6 terduga berhasil diamankan Satreskrim Polres Ciamis beberapa waktu lalu.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Akp Hendra Viramanto dan Paur Humas IPTU H.Iis Yeni Idaningsih, pada saat menggelar jumpa pers di Aula Polres Ciamis, Kamis (18/07/2019).

Bismo mengungkapkan, modus yang di lakukan ke enam tersangka tersebut yakni dengan mengganjal tempat keluar uang di ATM dengan alat obeng, kemudian diikat dengan bahan pengikat.

“Ya, modusnya seperti itu. Mereka mengganjal ATM dengan obeng yang diikat,” terangnya.

Adapun pengungkapan kasus ini, menurut Bismo, bermula pada saat kepolisian menerima laporan dari saudara Yanto Ridwan Fauji karyawan di salahsatu BUMN yang  melaporkan kasus tersebut kepada pihak Aph dengan pelaporan dugaan penncurian dengan lp/114/B/V/2019/JBR/RES CIAMIS,Tgl 23 Mei 2019 dan LP/142/B/V/2019/JBR/RES CIAMIS,Tgl  21 Juni 2019.

Berdasarkan Laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Ciamis mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa keterangan saksi berikut  rekaman CCTV yang ada sekitar mesin ATM.

Setelah dilakukan pengembangan, tim satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan pengintaian di salah satu rumah makan di Ciamis tepatnya di Baregbeg. Di sana tim Satreskrim menemukan beberapa orang yang mirip direkaman cctv serta gerak gerik yang menjurigakan.

“Pada saat akan dilakukan investigasi, para pelaku langsung melakukan perlawan pada petugas. Para pelaku berhasil kami amankan,” tambahnya.

Dari para tersangka, kepolisian mengamankan uang sebesar Rp 4.200.000 sebagai barang bukti, sebuah obeng dan kawat beserta tali dan pakaian yang di kenakan para pelaku pada waktu melakukan pencurian di ATM.

“Gunq mempertanggunjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *