DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Satuan Narkoba Polres Majalengka gencar malakukan operasi miras jelang pergantian tahun. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kasus korban tewas setelah menenggak miras oplosan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, operasi miras yang digencarkan kepolisian, sudah mulai membuahkan hasil. Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan dari salah satu warung yang diduga tempat penjual miras tersebut.
“Sebayak 120 botol miras berbagai merek, berhasil kami amankan dari salah satu warung, milik DK yang berada di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,”katanya, Kamis (29/11/2018).
Menurut dia, Ratusan miras tersebut, hasil razia yang digelar pada Rabu (28/11/2018) malam. Sedangkan, pemilik warung tersebut, terbukti melanggar Perda Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan pelanggaran tipiring Pasal 300 KUHP.
“Pelaku akan kami jerat dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda Rp5 juta,” tegasnya.
Pihaknya berharap, upaya yang dilakukan kepolisian ini dapat menekan peredaran miras dan bisa menjamin situasi perayaan malam pergantian tahun menjadi kondusif.
“Kami harap penyalahgunaan miras bisa ditekan. Minimal dengan masyarakat tanpa mengonsumsi miras ini bisa mencegah tindak pidana yang lainnya,” jelasnya. (jja)
Leave a Reply