Press ESC to close

Duh! Bawaslu Pangandaran Temukan Dugaan Money Politics

  • April 15, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Seorang oknum calon anggota legislatif (caleg) diduga terlibat money politics. Dugaan money politics itu berupa pembagian uang yang disimpan dalam amplop sebesar Rp 100 ribu kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (15/04/2019) malam.
Kordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni membenarkan hal tersebut. Dugaan money politic itu merupakan temuan di lapangan waktu tadi malam.
“Padahal malam tadi masuk masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan tindakan melawan hukum dengan cara membagikan uang atau money politics kepada masyarakat itu berimplikasi hukum pidana karena melanggar UU no 7 tahun 2017 pasal 523 dan 278.
“Di sini sudah jelas disebutkan bahwa pelanggar dapat diganjar hukuman pidana 4 tahun dan denda 48 juta,” ujar Uri kepada dejabar.id. Senin (15/04/2019).
Pelanggaran yang ditemukan di hari kedua masa tenang, Uri mengaku ada dua temuan yaitu dugaan money politics dan pelanggaran kode etik.
“Kemarin, pada hari Jum’at kita sudah apel siaga money politics, sampai hari ini baru kita temukan satu di Kecamatan Padaherang, “tuturnya.
Namun, lanjut Uri, temuan pelanggaran yang kedua juga terjadi di Kecamatan Padaherang, hanya spesifikasi pelanggaran kode etik ini bahwa ada dijajaran kami yang juga menjadi tim kampanye caleg.
“Kalau titik rawan pelanggaran money politics itu ada ditiap wilayah Kabupaten, karena kesempatan itu bisa saja terjadi dimana-mana,” tandasnya.(dry)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *