Press ESC to close

Wow! Pemkab Subang Gelontorkan Rp75 Miliar untuk THR ASN

  • May 27, 2019

DEJABAR.ID, SUBANG – Pemkab Subang telah merogoh kocek sebesar Rp75 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk para ASN. Pembayaran THR sudah dilakukan sejak 24 Mei 2019 lalu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Subang Syawal mengatakan dari sekitar 15 ribu PNS di Pemkab Subang, Pemkab menganggarkan Rp75 miliar terdiri dari gaji pokok Rp58 miliar dan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp17 miliar.
Totalnya sekitar Rp75 miliar. Sudah dibayarkan ke mereka. Dan anggaran THR ini sudah dianggarkan di APBD 2019, jadi tidak ada masalah,” kata Syawal.
Syawal mengatakan, pemberian THR sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2018 tentang gaji ke 13 dan PP nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan pemerima tunjangan dan telah ditindaklanjuti dengan Permenkeu no. 54/pmk.05/2018 tentang juknis pemberian THR.
“Sesuai dengan surat mendagri no. 903/3386/SJ tanggal 30 mei 2018, anggaran untuk pemberian THR bagi pegawai daerah dibebankan pada APBD,” kata Syawal
Bupati Subang, Ruhimat memastikan, THR untuk ASN Subang sudah bisa di cairkan sejak 24 Mei 2019 lalu
” Untuk ASN silahkan ambil THR, karena kita Pemkab Subang sudah mencairkan dana THR sejak 3 hari lalu,” katanya.
Sementara untuk besaran THR, Ruhimat mengungkapkan, ” untuk besaran THR saya rasa sudah sesuai peraturan pemerintah termasuk persetujuan Kementerian Keuangan,” ungkapnya.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *