Press ESC to close

Lanjutkan Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutan #GejayanMemanggil2

  • September 30, 2019

dejabar.id – Aksi unjuk rasa #GejayanMemanggil2 kembali di gelar di Jalan Gejayan, Sleman, Yogyakarta, pada Senin (30/9/2019).

Sebelumnya, aksi #GejayanMemanggil pertama kali digelar pada Senin (23/9/2019) pekan lalu dan berjalan tertib. Ribuan orang terpusat di pertigaan Colombo, Gejayan, Yogyakarta, dalam aksi itu.

Kali ini, #GejayanMemanggil2 akan menyuaran 9 tuntutan utama, dan beberapa di antara tuntutan tersebut berbeda dari tuntutan yang disampaikan aksi pertama. Hal itu terkait tindakan represif aparat saat mengamankan aksi.

“Yang sekarang aksi lagi karena merespon kekerasan aparat. Kemudian kami lebih tegas menuntut agar Pemerintah bersikap tegas untuk mengadili pembakar hutan,” kata Nailendra, Humas Aksi Gejayan Memanggil, dilansir dari Kompas.com, Minggu (29/9/2019) malam.

Soal tindakan represif aparat ini menjadi tuntutan pertama seperti juga diunggah pada Instagram @gejayanmemanggil.

https://www.instagram.com/p/B2954wSlALW/

“Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat,” demikian poin pertama tuntutan massa.

Menurut Nailendra, pemerintah tidak bersikap tegas dengan hanya menunda pengesahan sejumlah RUU yang dianggap bermasalah, yakni UU Minerba, UU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RKUHP.

Selain itu, massa yang merupakan gabungan dari elemen mahasiswa dan masyarakat ini akan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) tentang KPK.

“Poin tuntutan kami juga bertambah, permasalahan KPK kami menuntut agar Presiden mengeluarkan perppu perihal KPK,” ujar Nailendra.

(Sumber: Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *