Dejabaar.id, Majalengka – Bawaslu Kabupaten Majalengka tengah mengawal dan mengawasi kegiatan pengosongan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka selama 15 hari.
Menurut Kordiv Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Idah Wahidah, untuk data yang masuk hasil pengawasan sementara yang dilakukan Bawaslu selama proses pengosongan kotak suara hingga hari ini, Rabu (18/12/2019) adalah sebanyak 13.164 kotak suara yang telah dikosongkan.
“Sampai hari ini kita lakukan pengawasan sudah masuk sekitar 13.164 kotak suara yang dikosongkan,” tutur Idah Wahidah.
Selain itu, kata dia, dalam kegiatan ini termasuk didalamnya terdapat kegiatan menyortir dokumen dan menyusun kembali seluruh kotak suara yang telah dikosongkan serta menyusun kembali seluruh dokumen sesuai jenisnya, baik yang akan di arsipkan maupun yang akan dilelang berdasarkan keputusan KPU Republik Indonesia.
“Berdasarkan rencana waktu kegiatan pengosongan kotak suara pasca pemilihan umum serentak tahun 2019 sebagaimana yang terlampir dalam Surat KPU No.484/PP.08.5-SD/3210/KPU-Kab/XI/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 28 November 2019,” jelasnya.
Idah menambahkan, kegiatan pengosongan kotak suara pasca pemilihan umum serentak tahun 2019 dimulai pada tanggal 2 Desember 2019 dan akan selesai pada tanggal 25 Desember 2019.
Hingga saat ini, dia menegaskan, belum ada kendala yang berpotensi untuk menghambat kegiatan pengosongan kotak suara, sehingga pelaksanaannya akan selesai sesuai dengan rencana yang telah dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Majalengka.
” Di hari ke 15 ini belum ada peristiwa atau kendala yang berpotensi menghambat jalannya pengosongan Surat Suara pasca Pemilu Tahun 2019,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, hari ini, lanjut dia, merupakan hari terakhir dilaksanakan pengosongan di gudang terdekat dengan Kantor KPU Kabupaten Majalengka, yakni gudang yang beralamat di Karayunan, Kelurahan Cigasong dan dilanjutkan ke Gudang yang berada di Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh Majalengka. (jja)
Leave a Reply